Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran penetapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi mengatakan, memang sudah ada usulan terkait tarif awal cukai MBDK sebesar 2,5%. Namun, angka tersebut masih dalam proses pengkajian.
“Ada masukan tarif 2,5%. Namun karena masih proses pengkajian, jadi belum kita putuskan,” ungkap Aflah dalam kegiatan media gathering Kemenkeu di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).
Sebagai informasi, Pemerintah dalam APBN 2025 berencana menerapkan tarif cukai MBDK, untuk menekan risiko kesehatan di antara masyarakat, salah satunya dalam menurunkan jumlah penderita diabetes.
Aflah menyebut, ia belum bisa mengungkapkan lebih rinci terkait produk apa saja yang akan terkena cukai, karena masih akan dibahas lebih lanjut ketika pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto resmi terbentuk.
2,5% masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru,” jelas dia.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditargetkan mencapai Rp 3,8 triliun pada 2025 mendatang, atau saat dimulainya tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Namun, angka tersebut lebih kecil dari target untuk cukai MBDK tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun.
Cukai MBDK tahun ini Rp 4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp 3,8 triliun, ungkap dia.
Kenapa lebih rendah? kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi, imbuhnya.