Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan pertemuan dengan industri-industri pengolahan susu agar mereka wajib untuk menyerap dan membeli susu dari peternak sapi perah dari koperasi maupun dari perorangan.
Nanti hari Kamis saya sendiri akan ke Boyolali karena akan mengadakan pertemuan dengan koperasi-koperasi peternak sapi perah dan juga peternak sapi perah perorangan maupun yang tergabung di usaha-usaha dagang dan insya Allah akan kita carikan formulasi yang cepat, kata Ferry dalam konferensi pers terkait Koperasi Susu Boyolali, di gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Selain itu, Kementerian Koperasi juga akan mengadakan pertemuan dengan peternak-peternak sapi di Boyolali dengan menggandeng LPDB, untuk memberikan solusi yang tepat terkait kerugian yang dialami oleh mereka.
Dan Kamis, kami juga dari Kementerian Kooperasi akan hadir di Boyolali untuk mengadakan pertemuan dengan peternak-peternak sapi perah bersama LPDB untuk menyelesaikan solusi yang tepat untuk mengatasi kerugian mereka, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Kemenkop akan membenahi koperasi susu melalui peningkatan standar mutu produksi sesuai dengan kebutuhan pabrik melalui kemitraan antara pabrik dengan koperasi/peternak, baik dalam teknologi pengolahan, hingga teknologi penyimpanan. Sehingga produksi yang berlebih dapat ditangani sesuai dengan proses standar mutu yang tinggi.
Selain itu, Kemenkop juga akan memastikan bahwa produksi peternak dan koperasi susu dapat diserap oleh IPS (pabrik) secara maksimal. Dalam hal ini, Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS untuk menjamin penyerapan produksi.
Kemenkop akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sentra susu segar untuk memonitor dan mengevaluasi pola pendampingan kooperasi produksi dan perdagangan susu segar, pungkasnya.