Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah masih memantau delapan koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait dengan Satgas Koperasi Bermasalah, itu sudah selesai tugas Satgas itu sejak dua tahun lalu, sudah tutup Satgas itu, kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, 8 koperasi bermasalah di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Ahmad menjelaskan, Satgas tersebut beralih tugas menjadi tim monitoring dan mendampingi delapan koperasi yang bermasalah.
Tetapi tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kita bentuk tim monitoring, pendampingan terhadap koperasi bermasalah dari 8 koperasi bermasalah yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU ini kita kawal, ujarnya.
Kata Ahmad, KemenkopUKM sendiri akan terus mengawal proses beberapa koperasi bermasalah yang masih dalam masa PKPU sampai dua tahun ke depan, seperti KSP Sejahtera Bersama.
Kita akan kawal terus kemudian progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi. Karena PKPU itu bukan pailit, koperasinya masih boleh melakukan usaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputus PKPU. Asetnya ada yang dijual untuk melakukan pembayaran dan ada aset untuk menjalankan usaha, ujarnya.
Disisi lain, Ahmad menyampaikan informasi terbaru mengenai kasus Indosurya. Berdasarkan hasil pantauan KemenkopUKM, pimpinan koperasi Indosurya telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Ini menunjukkan bahwa tetap kita pantau, kita ikuti karena memang putusan pengadilan PKPU berjalan waktu yang cukup panjang 5-10 tahun, kita akan ikuti dan tim kami bertugas meng-update perkembangannya. Jadi, tidak berarti setelah satgas selesai tugas, kami lihat kami tetap melakukan pemantauan, dan progresnya berjalan, pungkasnya.Â