Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan dua opsi bagi Apple terkait investasi di Indonesia. Opsi pertama adalah membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Opsi kedua adalah investasi dalam inovasi, dengan catatan bahwa proposal untuk opsi ini harus diserahkan setiap tiga tahun dalam siklus evaluasi yang dilakukan Kemenperin.
Untuk kedepannya, Apple punya 2 opsi, yaitu mengikut skema 1 dari perhitungan TKDN yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia), negosiasi melalui Meninves, (kedua) mengikut skema 3, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menperin menegaskan bahwa prinsip yang diusung dalam kebijakan investasi adalah keadilan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia. Beberapa aspek yang menjadi fokus Kemenperin dalam negoisasi investasi Apple adalah dampaknya terhadap nilai tambah dan peningkatan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur.
Kemenperin mengedepankan 4 prinsip berkeadilan, investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain (diluar Apple) di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, dan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem, jelasnya.
Pemerintah juga sedang berkoordinasi dengan produsen HKT (Hardware, Kebutuhan, dan Teknologi) lain mengenai rencana untuk meningkatkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 35% menjadi 40%.
Kata Menperin, proses ini sedang berlangsung, dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi industri manufaktur dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor produk-produk HKT.
Manfaat dari dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia, ujarnya.