Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong program restrukturisasi kredit yang dijalankan memberikan kemudahan bagi pelaku Industrii Kecil dan Menengah (IKM). Dengan demikian pemajuan industri domestik dapat lebih optimal.
Kita ingin dilanjutkan, tapi disesuaikan dengan jenis usaha. Misal cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai garansi atau bunganya dikecilin lagi supaya manfaatnya lebih terasa,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).
Ia menuturkan, dari kemudahan mendapat pinjaman tersebut, pelaku IKM juga bisa mendapatkan manfaat lain yakni pengajuan untuk pembaruan alat dan mesin produksi yang akan diganti oleh Kemenperin melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan.
Di IKMA juga ada restrukturisasi mesin dan peralatan, itu kita dorong supaya beli mesin pakai pinjaman bank, baru klaim ke kita biar dapat penggantian,” ujar Reni.
Selain itu, Kemenperin menyebutkan masih sedikit pelaku IKM dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perbankan, mengingat syarat untuk mendapatkan pinjaman masih cukup sulit.
Reni menuturkan, restrukturisasi kredit yang salah satunya diajukan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR), masih kurang optimal pemanfaatannya bagi pelaku IKM. Hal itu karena salah satu syaratnya yakni belum atau tidak sedang menerima kredit perbankan yang bersifat usaha atau komersial.
Memang ada KUR, tapi persyaratannya ditujukan untuk yang belum pernah memanfaatkan pinjaman. IKM kita pasti sudah mengenal bank,” kata dia.
Reni menuturkan, dari postur KUR yang tersalurkan selama ini, mayoritas dipakai oleh petani dan nelayan. Sementara itu, pelaku industri manufaktur baru 19 persen.
Adapun Bank Indonesia (BI) mengatakan, penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat, didukung oleh permintaan pembiayaan yang meningkat dan prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan.
Indikasi peningkatan itu tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 54,1 persen, lebih tinggi dibandingkan SBT Januari 2024 sebesar 24,5 persen.