Jakarta Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyatakan Kemenperin telah menyampaikan surat berisi laporan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus SPK Fiktif tahun 2023-2024 ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan dugaan penyuapan ini disampaikan berdasarkan analisis Kemenperin atas dokumen transaksi keuangan antara eks PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) LHS dengan beberapa vendor, terkait dengan penerbitan SPK Fiktif oleh LHS.
“Kami berharap dari pelaporan ini menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penindakan atas dugaan suap-menyuap tersebut. Kortas Tipikor Polri diharapkan melacak aliran dana (follow the money) yang diterima oleh LHS cs baik ke hilir maupun ke hulu,” kata Febri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan bukti dokumen yang dilaporkan, diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS cs. Dari rekening LHS cs tersebut, kemudian sebagian besar mengalir ke beberapa vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema Ponzi. Sebagian lagi digunakan oleh LHS cs untuk kepentingan pribadinya. Menariknya, ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp400 juta.
Selain ke hilir, penyidik Kortas Tipikor diharapkan juga melacak sumber dana yang diberikan vendor kepada LHS cs. Dalam kasus SPK Fiktif diduga sumber dana vendor berasal dari beberapa investor. Investor tersebut diduga berasal dari perorangan, lembaga keuangan dan juga pejabat negara.
“Kami mengharapkan, penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus SPK Fiktif ini terutama terkait dengan pasal penyuapan dan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), meliputi dana yang berhasil ditampung oleh LHS dan kemudian digunakan untuk membayar vendor yang mendapatkan SPK fiktif sebelumnya, juga sumber dana beberapa vendor. Hal ini untuk membuat kasus SPK Fiktif menjadi terang-benderang, siapa pelaku dan siapa yang sebenarnya menikmati dana serta dari mana dana tersebut berasal,” ujar Febri.
Terkait dengan pemberitaan besar media ekonomi nasional terkait dengan kasus SPK fiktif ini, Jubir menyampaikan bahwa berita tersebut sangat tendensius dan tidak proporsional, serta tidak cukup melakukan verifikasi sebelum berita diterbitkan.
“Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan informasi sesuai kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, namun lebih mendahulukan kepentingan beberapa vendor dan investor. Menperin tidak takut pada gertakan tersebut, dan memerintahkan untuk melaporkan dugaan penyuapan demi kepentingan publik agar mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelas Jubir.