Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada 2023. Kemenperin tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer oleh vendor ke ASN yang membuat SPK palsu tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, Kemenperin menindak tegas ASN berinisial LHS yang membuat SPK fiktif pada 2023. Tindakan tersebut adalah pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.
Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Febri dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/1/2025).
LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.
“Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.
Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.