Jakarta – Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional bisa mengantisipasi resiko gangguan industri pengolahan nonmigas.
Kami memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun dapat mempererat ekosistem Industri Pengolahan Non Migas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya, kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya.
Adapun agar pelaksanaan Permenperin ini berjalan dengan baik, pihaknya juga memohon kepada Pemerintah Daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi Pemerintah Pusat untuk dapat mengingatkan agar anggota industri dan industri di wilayahnya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industri.
Pada akhirnya, perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat, ujarnya.
Kementerian Perindustrian berharap melalui implementasi dari Permenperin 13 Tahun 2025 ini, Kementerian Perindustrian dapat lebih mudah memantau perkembangan sektor industri, merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, dan mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang kita cita-citakan.