Jakarta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan dukungan terhadap relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga (ore) PT Freeport Indonesia.
Namun, Tri mengatakan, Freeport Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan berlaku agar bisa kembali mendapat izin perpanjangan ekspor.
Mendukung kita, mendukung. Tapi syarat dan ketentuan berlaku, ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Adapun salah satu syarat Freeport bisa kembali mengantongi izin ekspor, yakni menuntaskan pembangunan smelter. Hanya saja, smelter Freeport yang berada di Gresik, Jawa Timur mengalami insiden kebakaran pada Oktober 2024 lalu.
Kementerian ESDM, lanjut Tri, juga telah melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Hasilnya ditemukan, bahwa insiden kebakaran smelter Freeport merupakan kondisi kahar atau tak disengaja.
Investigasinya sepertinya sudah selesai. (Hasilnya?) Kahar. Kalau misalnya sengaja, asuransinya enggak cair. Itu kan diasuransikan, kata dia.
Adapun Kementerian ESDM berhak memberikan rekomendasi untuk izin relaksasi ekspor. Namun itu masih harus melalui jalan panjang, sebelum akhirnya PTFI bisa kembali menembus pasar ekspor.
Kalau rekomendasi mustinya ke ESDM. Tapi, rekomendasi kan hasil dari mana, itu hasil dari mana-mana. Setelah hasil dari mana-mana itu, baru ada itu (rekomendasi ESDM), urainya.
Ditentukan oleh Rakor dan Ratas
Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2024, masa ekspor Freeport Indonesia telah berakhir per 31 Desember 2025.
Karena kan sudah ada pembatasan. Jadi dengan adanya pembatasan harus dibawakan paling tidak itu ada rakor atau ratas untuk membolehkan, ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM.