Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan perguruan tinggi atau universitas untuk bisa mendapat izin kelola tambang. Menyusul izin serupa yang telah diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji, apakah izin kelola tambang untuk perguruan tinggi nantinya sama dengan apa yang diberikan kepada ormas keagamaan. Sekaligus menyeleksi kampus mana saja yang secara kriteria berhak mengurusi pertambangan.Â
Ini masih pembahasan, termasuk kriteria juga, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada www.wmhg.org, Selasa (28/1/2025).
Kementerian ESDM berencana membahas kriteria universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang dengan DPR RI. Ada beberapa aspek yang bakal diperhatikan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. Dia bilang, kriteria itu akan merujuk pada kebutuhan perguruan tingginya.
Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka, kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.Â
Menurut dia, hal itu juga akan disesuaikan dengan program studi (prodi) yang ada di kampus calon pengelola tambang. Hanya saja, hal itu bakal dibahas nanti antara Kementerian ESDM dan DPR RI.
Jadi, kita akan lihat, apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR, ucap dia.
Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM belum membahas secara internal. Pasalnya, usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang datang dari DPR RI.
Enggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR, ujar Yuliot.