Jakarta – Fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar diusulkan diperpanjang.
Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai usulan itu. Ia menyampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa, 19 November 2024 seperti dikutip dari Antara.
Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” tutur dia.
Maman menuturkan, Kementerian UMKM akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM dengan omzet yang telah mencapai skala tertentu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman Abdurrahman merespons pemberitaan yang sempat ramai di media sosial terkait kasus tagihan pajak senilai Rp671 juta kepada seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, Pramono. Pramono, pemilik usaha yang menjadi pengepul susu dengan 1.300 mitra peternak, menyatakan akan menutup usahanya karena dibebani pajak dengan nilai yang menurutnya tidak masuk akal.
Selain itu, rekening banknya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Pramono merupakan pengepul susu di Boyolali yang mengumpulkan susu dari 1.300 mitra peternaknya.
Setelah didinginkan, susu itu di kirim ke dua industri pengolahan susu (IPS). Setiap hari Pramono bisa mengirim susu ke IPS sebanyak 20.000 liter dan omzet penjualan, menurut pengakuannya, mencapai Rp1 miliar per minggu atau Rp40 miliar hingga 50 miliar per tahun.