Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Namun, pihaknya masih pertimbangkan perusahaan yang tak sanggup bayar THR diizinkan memangkas 25 persen seperti kebijakan tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. Oh iya. Itu masih kita pertimbangkan, ujar Anwar kepada media, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, ia menilai, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya. THR itu sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban, ujar dia.
Bila ada perusahaan yang dinilai tidak mampu membayar THR penuh, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut, mengingat masih ada waktu sekitar satu bulan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Dengan sisa waktu yang ada, Anwar berharap keputusan terkait kebijakan ini dapat segera difinalisasi dan disampaikan dalam waktu dekat, sehingga memberikan kepastian bagi karyawan dan pengusaha.
Salah satu isunya adalah soal THR. Mudah mudahan THR ketentuan kita keluarkan dan untuk mendukung pelaksanaan THR itu kita akan buka posko THR, ujar dia.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com