Jakarta – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen hingga 12 November 2024, demikian berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di sisi lain, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Tercatat di kami bahwa 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025 , yang belum menetapkan ada 4 Provinsi yaitu, Prov. NTB, Prov. Papua Pegununungan, prov. Papua Selatan dan prov. Papua Bara, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
Indah menuturkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Adapun 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, antara lain Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Tengah.
Sedangkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025 tersebut, hanya 23 provinsi yang menetapkan UMSP, sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, ujar Indah.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com