Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia, imbas persoalan antidumping yang terjadi di Amerika Serikat (AS).
Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti, Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan, kata Direktur Pemasaran PSDKP KKP, Erwin Dwiyana dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).
Terkait antidumping, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif. Berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, tidak ditemukan ada countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang beku Indonesia.
Sementara, terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.
Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVD-nya 0 persen, sementara anti dumpung kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti, ujarnya.
Namun, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Harry Lukmito, menilai dengan adanya perbedaan rate tersebut membuat pelaku usaha APSI yang terdampak rate 3,9 persen, merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat.
Sehingga perjuangan untuk membantah tuduhan dari Petitioner masih perlu dilanjutkan di hadapan USITC (International Trade Commission), pungkas Harry.