Jakarta Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang direncanakan pemerintah tentunya memicu berbagai pertanyaan terkait dampaknya terhadap inflasi, terutama pada bulan Desember 2024.
Mengingat bahwa sebagian barang sudah mengalami kenaikan harga sebelum kebijakan ini diterapkan, apakah hal tersebut berpengaruh terhadap angka inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2024 ini?
Deputi Bidang Statistik dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menegaskan saat ini BPS belum dapat menangkap dampak kenaikan PPN 12% dalam rilis inflasi Desember 2024.
Hal ini dikarenakan barang-barang yang sudah terlanjur mengalami kenaikan harga sebelum penerapan PPN baru tidak dapat tercatat dalam statistik inflasi Desember 2024. Dengan kata lain, meskipun ada prediksi bahwa harga barang akan naik sebagai dampak dari kebijakan baru ini, BPS tidak dapat mengukur dampak tersebut dalam periode yang telah berlalu.
BPS belum menangkap dampak dari rencana kenaikan PPN 12% ini karena saat ini kita merilis kondisi Desember 2024. Jadi artinya apakah barang-barang yang terlanjur naik sebelum PPN diterapkan ini tidak bisa kita tangkap atau kita lihat dari kondisi Desember 2024 ini, kata Pudji dalam konferensi pers BPS, Kamis (2/1/2024).
Pudji menjelaskan, bahwa inflasi dihitung berdasarkan perubahan harga barang dan jasa dari bulan ke bulan. Jika suatu barang sudah mengalami kenaikan harga sebelum PPN 12% diberlakukan, maka kenaikan harga tersebut telah tercatat dalam data inflasi sebelumnya.
Sebagai informasi, BPS mencatat inflasi sebesar 0,44% secara bulanan pada Desember 2024. Sementara itu, inflasi tahunan atau year-on-year (YoY), pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57%.
Pada Desember 2024 terjadi inflasi sebesar 0,44% secara bulanan atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 106,33% pada November 2024 menjadi 106,80% pada Desember 2024, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut inflasi Desember 2024 tercatat lebih tinggi dibandingkan inflasi November 2024 dan Desember 2023.