Jakarta Belakangan ini, isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sedang ramai di kalangan masyarakat. Pro dan kontra pun bermunculan, termasuk ‘teori’ dan ‘prediksi’ soal dampak kenaikan ini yang dianggap merugikan masyarakat. Salah satunya adalah soal kenaikan PPN yang dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.Â
Hal ini jelas menimbulkan gelombang kepanikan yang dialami oleh masyarakat. Pemerintah sendiri sudah mulai memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang apa saja obyek pajak yang akan mengalami dampak dari kenaikan tersebut.Â
Perlu diingat, bahwa kenaikan PPN adalah 1% dan bukan 12%. Dikutip dari rilis resmi Dirjen Pajak tanggal 21 Desember 2024, disebutkan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.Â
Barang dan jasa tersebut seperti, kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Kemudian jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air, jasa tenaga kerja serta persewaan rumah susun dan rumah umum juga lepas dari kenaikan PPN 12%. Kategori lainnya adalah buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.