Jakarta – Permata Institute for Economic Research (PIER) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang dapat mendorong konsumsi domestik,
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede melihat bahwa kenaikan Upah UMP sebesar 6,5 persen cukup tinggi dibandingkan formula dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebesar 3 – 4 persen.
“(Kenaikan UMP 2025) ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Josua dalam Konferensi Pers di St Regis Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).
Josua pun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.
“Selain kenaikan UMP, pemerintah juga perlu fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, karena sektor ini masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” jelasnya.
Josua lebih lanjut menjelaskan, kenaikan UMP juga diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap inflasi domestik. Ia mencatat, inflasi Indonesia saat ini stabil di bawah level 2 persen, namun diperkirakan akan kembali naik ke kisaran 3 persen pada 2025 menyusul kenaikan UMP dan kebijakan PPN 12%.
“Kenaikan UMP di satu sisi dapat memperkuat daya beli, tetapi perlu diimbangi dengan menjaga stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok, agar tidak ada tekanan tambahan pada masyarakat,” imbuhnya.