Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024.
Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember, ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Pengumuman UMP Alami Penundaan
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden.
Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.
Pandangan Pekerja terhadap UMP
Agung, seorang pekerja di Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP semestinya menjadi kabar baik. Namun, ia menilai penerapannya sering kali lambat.
Semakin lambat diumumkan, penerapannya juga semakin lambat. Syukur kalau ada perusahaan yang langsung menerapkan kebijakan ini, tapi kenyataannya tidak secepat itu, kata Agung.
Ia juga mengeluhkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan ini berpotensi mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP.
Belum sempat merasakan kenaikan gaji, nanti sudah terasa potongan yang lebih besar. Harga barang dan jasa pasti naik, jadi gaji naik pun terasa percuma, tambah pria berusia 27 tahun itu.