Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 batal dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) disebut masih melakukan pembahasan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP dilakukan pada 21 November. Namun, Menaker Yassierli kembali menegaskan kalau pengumuman kenaikan UMP 2025 batal dilakukan hari ini.
Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini), kata Yassierli, dikonfirmasi wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkap hal senada. Pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis (juklaj juknis) soal penetapan UMP.Â
Dia menuturkan, hal itu masih dibahas di tingkat nasional dalam forum Depenas. Forum itu memuat aspek pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Tidak jadi, kita masih menunggu juklak juknisnya, tadi pak Nenteri sudah sampaikan bahwasannya ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, kata dia.
Dia mengatakan, jika proses pembahasan itu rampung dalam waktu dekat, pengumuman UMP bisa dilakukan pada akhir November 2024 ini. Ada opsi kalau UMP 2025 juga diumumkan setelah Pilkada Serentak.
Jadi nanti kalau sudah ya mudah-mudahan sih dalam waktu dekat ya, mungkin ya saya enggak tahu, mungkin abis pilkada ya itu mungkin, barangkali mungkin siap narasinya, sehingga nanti setelah kita dapat aturan mainnya ya istilahnya ktia bisa merapatkan ke Dewan Pengupahan Provinsi, jelas dia.