Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum. Aturan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Ketentuannya harus sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Dalam usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja adalah sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Kenaikan Upah Minimum Dibagi 2 Kategori
Alasannya, kata dia, usulan penetapan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori upah minimum. Yakni, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL), ujar Said Iqbal.
Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.