Jakarta – Bagi wajib pajak orang pribadi, badan dan instansi pemerintah untuk lapor pajak merupakan agenda rutin. Hal ini kewajiban melaporkan pajak yang telah disetorkan ke negara.
Mengutip laman pajak.go.id, Kamis (13/2/2024), untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan surat pemberitahuan yang selanjutnya di singkat SPT.
Adapun orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Jenis SPT dan Bentuk SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh yang terdiri dari:
1.SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak, dan
2.SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak
SPT dapat berbentuk:
1.dokumen elektronik melalui e-filling (web,e-form, e-spt) atau
2.formulir kertas (hardcopy)
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
1.Formulir 1770 SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2.Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.