Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait rencana Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang berencana membagikan lahan IKN kepada negara lain.
Nusron menegaskan bahwa OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan lahan IKN kepada pihak manapun.
IKN itu kan sudah ada HPL, Hak Pengelolaan Lahan yang dilimpahkan dari Menteri ATR mewakili pemerintah Indonesia kepada Otoritas namanya OIKN sehingga penggunaan kawasan IKN ini mau dibagikan kepada siapa itu semua murni kewenangan daripada Otoritas, kata Nusron saat ditemui di kantornya, ditulis Minggu (23/2/2025).
Menurut Nusron Wahid, pihaknya sudah menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada OIKN, sehingga OIKN kini berhak mengelola hak pakai atas lahan di IKN.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pihak yang menerima lahan tersebut dapat mengajukan permohonan ke kantor BPN Penajam untuk memperoleh sertifikat Hak Pakai atau sertifikat Hak Guna Bangunan.
Nah nanti setelah dilimpahkan, dia datang kepada BPN Penajam sana Minta pengesahan dalam bentuk SHGB di atas HPL, atau Hak Pakai di atas Pengelolaan HPL, jelas Nusron.
Penjelasan Kepala OIKN
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, buka suara soal kabar mengenai pemberian lahan gratis bagi negara negara-negara sahabat yang ingin membangun kantor kedutaan di IKN sebelum 2028.
Basuki menegaskan, kebijakan tersebut merupakan usulan yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, usulan pengajuan fasilitas lahan gratis kedutaan kepada Prabowo ini dilakukan untuk mempercepat kehadiran kantor-kantor kedutaan negara sahabat di IKN. Selaras dengan rencana pemindahan ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Saya tegaskan bahwa bukan saya yang memutuskan. Saya sampaikan bahwa saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat, kata Basuki dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Basuki menambahkan, dengan target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, maka seharusnya kantor-kantor kedutaan asing juga sudah mulai dibangun di IKN.
Untuk mendukung hal tersebut, Otorita IKN telah menyiapkan lahan seluas 62,9 hektare sebagai lokasi diplomatic compound, terang dia.