Jakarta – Akhirnya yang ditunggu-tunggu masyarakat diumumkan juga. Pemerintah pada hari ini menjabarkan barang apa saja yang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN 12% berlaku efektif pada Januari 2025. Tidak semua barang kena PPN 12% tetapi hanya akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.
Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN, kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).
Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe. Aneka ikan juga kena PPN 12% seperti salmon premium hingga tuna premium. Kemudian udang dan crustecea premium seperti king crab.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium. Kemudian, kenaikan tarif PPN ini menyasar jasa layanan kesehatan premium.
Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen), tegasnya.
Terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA. Sri Mulyani menilai, pengenaan tarif PPN 12 persen tersebut telah memenuhi unsur azas keadilan.
Sesuai amanah pengaturan PPN pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah memberlakukan paket stimulus Ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan Masyarakat.