Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak sepakat pembayaran pajak jadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantaran hal itu dinilai tidak relevan dengan banyaknya tantangan.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyarankan kebijakan lain yang bisa diterapkan pemerintah jika orientasinya adalah memperbanyak setoran pajak. Salah satunya dengan menghapus pajak kendaraan.
Pada saat yang sama, pajak kendaraan itu dialuhkan menjadi pungutan ketika konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM).
Daripada merencanakan kebijakan yang absurd, sebainya pemerintah menghapus pajak kendaraan. Dan menggantinya dengan pungutan dana preservasi pada saat konsumen mengisi BBM, kata Agus kepada www.wmhg.org, Rabu (15/1/2025).
Artinya, setiap liter yg dibeli oleh konsumen dikenakan pungutan dana preservasi. Ini akan lebih adil bagi konsumen, Ia menambahkan.
Agus bilang, dana yang dipungut akan semakin besar seiring banyaknya kendaraan yang membeli BBM. Menurut dia, ini lebih adil karena kendaraan yang tidak dipakai tidak perlu membayar pungutan.
Lantaran, kata dia, dengan skema pajak kendaraan, baik yang digunakan atau pun tidak diharuskan membayar pajak.
Dengan demikian semakin sering kendaraan lalu lalang di jalan dan semakin sering isi BBM maka akan semakin besar dana preservasi. Sedangkan kendaraan yang tidak pernah dipakai akan kecil pengeluaran pungutan, terangnya.
Saat ini yang berlaku, kendaraan dipakai atau tidak dipakai tetap harus bayar pajak. Bahkan kendaraan yang dimuseumkan untuk koleksi pribadi juga kena beban pajak, sebut Agus lagi.