Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menampung dan sekaligus menyampaikan keluhan dari 20 asosiasi lintas sektor terkait dampak signifikan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, terhadap industri hasil tembakau (IHT) dan sektor-sektor terkait.
Apindo mengingatkan pemerintah, pasal-pasal yang bermasalah dalam PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem IHT.
Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik yang tertuang dalam RPMK, serta ketentuan dalam PP meliputi zonasi larangan penjualan dan iklan hingga aturan batasan tar nikotin. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, karena telah menciptakan ketidakpastian berusaha.
Kita sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian, di mana sebenarnya PP 28 ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen. Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya, kata Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani saat konferensi pers di Kantor DPP Apindo, dikutip Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, yang menjadi masalah besar dari PP No 28/2024 hingga menuai protes dari berbagai kalangan, karena dalam proses pembuatan sampai dengan isinya kurang tepat. Di mana dalam merumuskan PP 28/2024 ini pemerintah tidak melibatkan industri, baik pembina industri maupun pelaku industrinya itu sendiri. Padahal, di saat bersamaan industri saat ini sedang mengalami kondisi yang memprihatinkan.
Kondisi industri saat ini dalam kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pasar baik global maupun lokal. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait. Jadi artinya, kalau peraturan (PP 28/2024) ini akan terus diterapkan, maka kontraksi itu akan berkepanjangan, ucapnya.