Jakarta Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar kini kembali dibuka mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar KIP Kuliah, serta syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Lulusan Sekolah Menengah:
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi:
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi, baik PTN maupun PTS yang terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi:
Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian terkait, seperti:
– Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Kelompok Masyarakat Miskin/Rentan Miskin: Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Dokumen Pendukung Lainnya: Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka dengan persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.