Jakarta Polemik perbutan kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie masih berlanjut. Hal itu dibuktikan dengan tim dari Arsjad yang akan menyampaikan hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal.
Sebelumnya tim Arsjad menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa Munaslub Kadin yang dilakukan pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Anindya Bakrie dinilai ilegal.
Dilansir dari keterangan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Selasa (17/9/2024), menyebut Munaslub tersebut melanggar syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah.
Investigasi
Lebih lanjut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran organisasi tersebut yang memberikan petunjuk bahwa terdapat beberapa anggota kepengurusan Kadin Indonesia baik anggota Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus.
Kemudian, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa Kadin yang turut serta melakukan pelanggaran organisasi tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub ilegal tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid diusir dari Kantor Kadin Indonesia, Gedung Menara Kadin, yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta. Pengusiran Arsjad Rasjid ini imbas kisruh kepemimpinan di Kadin Indonesia.
Arsjad Rasjid menjelaskan, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 diambil alih paksa. Kantor tersebut tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal sejak Minggu 15 September 2024.