Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ikan dari Malaysia ke Indonesia. Kali ini, dilakukan melalui perbatasan di sekitar Kalimantan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan penyelundupan itu dilakukan dari Malaysia melalui Pulau Sebatik, di Kalimantan.
Tim kita yang di Tarakan juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik tanpa izin, ujar Pung Nugroho dalam konferensi, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penangkapan satu unit kapal asing dilakukan pada 22 September 2024 di perairan Nunukan. Dikumpulkan bukti sebanyak 2 ton ikan layang yang dikemas dalam 30 boks.
Tak hanya itu, Pung Nugroho menyampaikan, kapal nelayan berukuran 6 GT itu menggunakan dua bendera. Yakni bendera Indonesia dan bendera Malaysia. Keduanya digunakan saat memasuki wilayah perairan masing-masing negara.
Ketika masuk ke Indonesia mereka menggunakan bendera Indonesia, ketika masuk ke Malaysia menggunakan bendera Malaysia, ini jelas pelanggaran tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini, tuturnya.
Ikannya mungkin nanti akan kami salurkan kepada yayasan yatim piatu seperti yang sudah terjadi, sambungnya.
Dorongan Ekonomi
Pung Nugroho lantas mengungkap dorongan tindakan ilegal tersebut masih terus terjadi, padahal tim KKP sudah melakukan penindakan secara masif. Salah satu faktornya adalah soal tekanan ekonomi.
Mereka berusaha bagaimana mencari peluang bisnis itu dengan yang tidak bisa legal mereka ilegal, kata dia.
Dia bersikukuh bakal menindak secara tegas para pelanggar. Tapi intinya mereka berusaha memperdaya pemerintah kita dan kami bertugas dengan yakin kita bisa melakukan tindakan, tegasnya.