Jakarta – Pemerintah telah mengatur pengerukan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut, termasuk untuk kegiatan ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap melakukan pengawasan atas pelanggaran kegiatan tersebut.
Adapun, kegiatan usaha pengerukan pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Termasuk nantinya untuk ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono turut mengambil ancang-ancang untuk melakukan pengawasan. Menyusul, meski sudah ada aturan itu, belum ada waktu pasti pelaksanaannya, termasuk ekspor pasir laut.
Ancang-ancang silahkan saja ancang. Kami juga lebih ancang-ancang. Pasukan kita di lapangan juga lebih serius dalam hal ini. Karena ini kan gak main-main, ujar Pung Nugroho di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Dia enggan ada perusahaan yang tak masuk dalam daftar boleh mengeruk pasir laut melakukan kegiatan tersebut. Diketahui, ada sekitar 66 perusahaan yang telah mengajukan izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut kepada KKP.
Jangan sampai nanti disalahgunakan sama oknum, ataupun orang lain yang tidak masuk di dalam daftar, atau yang tidak berizin, tegasnya.
Dalam mempersiapkan aspek pengawasan tadi, Pung Nugroho mengaku telah mengantongi titik-titik lokasi pengawasan. Dia tak segan menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan.
Apabila itu sudah start, sudah mulai, kami pasti turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Selama belum, ya belum ada (pengawasan dan penindakan), ucapnya.