Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku sedikit kecolongan akibat sengkarut pagar laut, yang membentang di Tangerang dan juga Bekasi. Salah satu alasan, lantaran alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengawasan ruang laut masih kurang.
Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana, dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Selain karena anggaran, Trenggono melanjutkan, KKP juga saat ini melakukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Trenggono melaporkan, KKP Juga telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang pada 9 Januari 2025, dan Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pemagaran laut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pada 22 Januari 2025, KKP juga telah melakukan pembongkaran pagar laut sekitar 5 km. Aktivitas itu akan terus dilanjutkan hingga tuntas membongkar pagar laut sepanjang 30 km.
Ke depan, KKP akan terus melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut. Melanjutkan proses penyegelan yang telah dilakukan oleh polisi khusus (Polsus) KKP.
Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutur Trenggono.