Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek pembangunan jetty Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi belum memiliki dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Kepentingan Ekologi
Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.