Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan reklamasi yang tidak berizin di kawasan Pulau Pari, Jakarta. Pemilik proyek akan dipanggil KKP pada 30 Januari 2025.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menuturkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.Â
Pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.Â
Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS, kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Dia menuturkan, langkah ini jadi tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Kala itu ada temuan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas sekitar 18 meter persegi, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.Â
Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin (bagi PT CPS) tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare, bebernya.