Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ada dua resor yang disegel milih WNA asal Jerman, Swiss dan Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan akan menjatuhkan sanksi berat. Termasuk melakukan penyegelan sementara di lokasi tersebut.Â
Pada hari Kamis kemarin tanggal 19, kami hadir di Maratua melakukan pengawasan dan sekaligus tindakan. Itu yang melakukan di sana dari negara Jerman dan Swiss, kemudian ada yang dari Malaysia juga, kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Dia menemukan, pembangun resor tersebut dilakukan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan. Resor di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID asal Malaysia. Sementara itu, resor di Pulau Bakungan dimiliki warga Jerman dan dikelola WNA asal Swiss melalui PT NMR.
Yang kami hadiri di sana kebetulan itu ada 2 pulau yang terluar tersebut dia dua pulau itu mereka hubungkan menggunakan jembatan dari kayu itu, kata dia.
Selain itu, Pung Nugroho juga melihat adanya kondisi tragis lain. Resor tersebut sepenuhnya dikelola oleh WNA, sementara WNI hanya dipekerjakan menjadi pegawai.
Disitulah yang kami heran tidak ada satupun penduduk di kita. Itu isinya resort semua, orang asing. Ada WNI disitu karyawan saja, katanya.