Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bersurat ke pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP bersiap menyegel jika kedapatan melanggar aturan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Ada temuan indikasi pelanggaran perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.
Dia bilang dalam waktu dekat akan melakukan tindakan konkret. KKP bersiap menyegel pagar laut tersebut jika terbukti melanggar.
Pokoknya besok ada tindakan konkret. Pokoknya dalam waktu belasan jam atau puluhan jam, kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap berpegang prinsip pengelolaan ruang laut yang berpihak pada ekologi. Jika aspek itu dilanggar, sanksi akan dijatuhkan oleh KKP.
Menurut dia, banyak kasus yang sudah diberikan sanksi. Terbaru, KKP menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kita pasti, Pak Menteri itu, saya cuma bisa bilang begini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum. Terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP, tuturnya.
Harus Hati-Hati
Meski begitu, pemberian sanksi maupun penyegelan perlu dilakukan secara hati-hati. Lantaran, KKP berhadapan dengan pihak lain, seperti perusahaan maupun warga sekitar.
Jadi kalau urusan kayak begini, tapi harus hati-hati. Karena enggak bisa gebiyah uyah. Kadang-kadang yang kita hadapin perusahaan. Kadang-kadang warga yang enggak paham, ungkap dia.
Ada pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan Tangerang, pagar laut di kawasan Bekasi nampak sudah mulai diurug. Kendati begitu, Doni belum mau mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.