Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanggil pemilik pagar laut jadi proyek reklamasi di pesisir Kabupaten Bekasi. KKP juga menyiapkan sanksi hingga denda.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menerangkan proses pemeriksaan ke PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang membangun pagar laut Bekasi akan dilakukan di awal Februari 2025, bulan depan.
Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025, kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda. Diketahui, ada denda hingga Rp 18 juta per hektare dari pelanggaran pengelolaan ruang laut.
Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tegas Doni.
Doni menjelaskan, tindakan tegas telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Yakni, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat. Proyek itu dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional, beber dia.