Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara. Keduanya diduga melakukan pengambilan ikan secara ilegal dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 15,8 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan itu sejalan dengan upaya memgurangi praktik ilegal fishing di wilayah laut Indonesia.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Pung Nugroho dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).
Dua kapal ikan asing itu memiliki nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Keduanya terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025).
Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02. Pencuri ikan diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.
Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Pung menjelaskan.