Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengantongi data pemilik pagar laut di kawasan Kabupaten Bekasi. KKP juga sudah menyurati perusahaan yang membangun pagar laut yang diduga ilegal tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengaku sudah mengetahui pemilik pagar laut di Bekasi. Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pemiliknya tersebut.
Yang bekasi itu, pemiliknya kita sudah ketahui. Dan kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (melalui) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi. Utamanya terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Maka, hal itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Diketahui, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum. Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPRL, tegas dia.
Doni telah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Kendati begitu, dia enggan mengungkapkannya.
Pemiliknya kita tahu, ini beda nih. Jadi pemiliknya kita tahu tapi saya gak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya, imbuh Doni.