Jakarta Upaya pelestarian pasar tradisional di Kabupaten Klungkung kini mendapat pijakan hukum yang kuat. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar rakyat.
Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk menanggapi tantangan yang dihadapi pedagang kecil di tengah maraknya pertumbuhan toko swalayan berjejaring.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan Perda mengenai toko swalayan mengatur sejumlah hal krusial. Salah satunya pembatasan jam operasional toko modern. Kini, toko swalayan hanya diperbolehkan buka pukul 10.00–22.00 WITA pada hari biasa dan pukul 10.00–23.00 WITA saat akhir pekan.
Ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional agar tetap bisa bersaing, ujar Anom.
Selain itu, zonasi pendirian toko modern juga diperketat. Toko swalayan tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Ketentuan lain mencakup syarat penyediaan lahan parkir dan berbagai persyaratan teknis lainnya.
Tujuannya jelas: melindungi eksistensi pasar tradisional dari gempuran toko modern yang memiliki modal dan sistem manajemen lebih kuat, tambahnya.
Anom mengakui bahwa modernisasi gaya belanja masyarakat, yang menuntut kecepatan dan efisiensi, menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Banyak pedagang kecil datang kepada kami, mengeluh omset turun drastis karena tidak mampu bersaing dengan toko swalayan. Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi mereka, tegasnya.