Jakarta Komisi XII DPR RI mempertanyakan kelanjutan program hilirisasi nikel di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi baru yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup serta investasi ini menuntut kelanjutan investasi di sektor pengolahan (smelter) nikel.
Ketua Komisi XII Bambang Patijaya mengemukakan, program hilirisasi nikel perlu investasi lanjutan. Sebab menurutnya, investasi yang masuk pertama saat ekspor bijih nikel mentah dilarang per 1 Januari 2020, masih belum tuntas. Belum kepada lanjutan yang bersifat manufaktur.
Jadi saya lihat pada fenomena yang ada, produk NPI (nickel pig iron), produk feronikel pada bursa komoditas di Shanghai paling diminati. Karena beli barang ini jackpot, beli nikel jackpot-nya mineral yang lain, kata Bambang dalam sesi diskusi publik bersama Partai Golkar, Jumat (25/10/2024).
Pada tahap berikutnya, ia berharap pemerintah menuntut kewajiban daripada investasi yang ada untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
Karena apa, cadangan kita akan menipis. Saprolite, limonite, itu tinggal berapa sih. Kita pernah hitung dengan angka yang konstan, saprolite itu habis dalam 10 tahun. Limonite dari pabrik yang beroperasi, 25 tahun, ungkap Bambang.
Dari kata-katanya sendiri, nikel limonite, itu rumus kimianya depannya (Fe) loh, bukan nikel. Ini lah yang saya maksud, bahwa pada mineral ikutan yang dimaksud pada produk-produk hasil olahan tersebut, ternyata ada mineral lain. Saya pikir ini perlu optimasi PNBP, pintanya.
Dengan banyaknya unsur-unsur kimia lain yang melekat pada nikel, Bambang lantas meminta keseriusan dari investasi-investasi yang sudah ada. Khususnya dalam menciptakan produk turunan untuk pemasukan tambahan bagi negara.
Kan kita pingin hilirisasi nikel yang berkelanjutan. Ketika dia digolongkan sebagai mineral strategis, mineral kritis, what next? Jadi kita akan kawal itu, tegas dia.
Berikutnya, ia mendorong sinkronisasi kebijakan antara hulu dan hilir. Bambang lantas menyoroti berbagai regulasi yang sudah ada. Semisal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 269.K/MB.01/MEM.BE 2023 tentang penetapan mineral kritis, dan Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.BE/2024 tentang penetapan mineral strategis.
Next-nya apa? Karena kita harus siap, 20 tahun lagi saprolite-nya pasti habis. Sebelum dia habis, nilai tambahnya apa? Regulasi harus ada link and match dengan kebutuhan industri juga, tutur dia.