Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat perannya dalam menjaga keuangan negara melalui pengawasan dan analisis mendalam atas transaksi keuangan mencurigakan. Dari periode Januari 2020 hingga Maret 2024, PPATK dilaporkan telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 10,05 triliun.Â
Angka ini mencakup pengembalian pajak dan denda dari wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak manipulasi atau kejahatan keuangan.
Kontribusi signifikan ini berasal dari hasil analisis mendalam terhadap berbagai aktivitas keuangan yang dilakukan PPATK.
PPATK menjelaskan bahwa pihaknya fokus memantau aktivitas transaksi di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai, yang merupakan sumber utama penerimaan negara.
Peran PPATK dalam meningkatkan penerimaan negara tak terlepas dari kolaborasinya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC).
Melalui sinergi yang kuat, ketiga lembaga ini rutin melakukan pertukaran data, joint analysis, serta berbagi informasi untuk memastikan tindak pidana keuangan dapat diminimalisir.
Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah melalui forum tripartit bernama Jaga Dara, yang merupakan singkatan dari tiga kantor pusat lembaga terkait, yakni Juanda (PPATK), Gatot Subroto (DJP), dan Rawamangun (BC).
Forum ini bertujuan untuk menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian publik atau yang dianggap memerlukan penanganan cepat.Â
Dalam prosesnya, DJP dan BC memberikan data-data penting kepada PPATK, yang kemudian diolah melalui analisis keuangan mendalam untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana.
Melalui forum Jagadara, kami bisa membangun kasus secara bersama-sama. Ketika semua informasi dari berbagai lembaga digabungkan, potongan-potongan puzzle mulai terlihat jelas, dan kami bisa lebih efektif dalam mendeteksi kebocoran keuangan negara, ujar Ari Sulastri perwakilan dari PPATK, Rabu (23/10/2024).