Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp 32 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Pembayaran THR 2025 berlandaskan tiga peraturan utama. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketiga, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari APBD Kotim 2025.
Adapun penerima THR ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pimpinan serta anggota DPRD Kotim, ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS yang berjumlah 4.865 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.
Dasar perhitungan besaran THR mengacu pada gaji bulan Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Pemkab Kotim menargetkan pembayaran THR dilakukan pada 20 Maret 2025, sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Juma’eh berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.
Ia juga menambahkan, meskipun aturan terkait THR turut mengatur pembayaran gaji ketiga belas, saat ini Pemkab Kotim hanya mencairkan THR. Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan akan dilakukan pada Juni 2025 dengan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2025.
“Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” tutup Juma’eh.