Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari HoldingIFG buka suara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada PT Jasindo.
Kedua tersangka yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik PT Mitra Bisnis Selaras. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema menuturkan, perusahaan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kalau dari kami, itu kita mendukung penuh dari proses yang ada. Kita dukung KPK, usut sampai benar-benar tuntas karena kan memang merugikan perusahaan, kata Brellian Gema dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ia menegaskan, upaya Jasindo dalam mendukung proses hukum di KPK juga merupakan bentuk gerakan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kita mau ngasih tahu bahwa kita dukung Pak Menteri BUMN untuk bersih-bersih BUMN. Jadi di tahun 2015-2018, kemudian kita tepatnya di 2021 kita transformasi melalui direktur yang baru kita, jajaran direksi yang baru sekarang, ujar dia.
Dua kasus hukum yang tengah diproses di KPK terjadi sebelum 2019. Saat ini, tepatnya sejak 2021 perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini, baik bisnis maupun tata kelola.
Dia menuturkan, sejauh ini proses hukum yang sedang berlangsung tersebut tidak mengganggu proses bisnis PT Jasindo. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian Premi Bruto Rp 1,9 triliun atau naik 24% YoY, laba bersih Rp 71,54 miliar atau naik 21% YoY, Hasil Underwriting Rp 211,28 miliar atau naik 26,85% YoY, dan RBC di angka 157,95%.