Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam kasus tersebut DJP mengonfirmasi penetapan HNV sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap individu bernama YD yang dilakukan pada 2020.
Status Pegawai HNV di DJP juga menjelaskan sudah tidak bekerja lagi di DJP sejak 18 Januari 2019. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan pegawai ini terjadi setelah HNV meninggalkan instansi tersebut.
HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019, kata Dwi kepada www.wmhg.org, Rabu (26/2/2025).
Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu, DJP juga terus meningkatkan integritas pegawai serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa praktek-praktek tidak terpuji tidak terjadi di masa depan.
DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal, ujarnya.
DJP Pastikan Tidak Ganggu Penerimaan Negara
Selain itu, DJP mengucapkan terima kasih atas perhatian publik yang terus mendukung peran DJP sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Kepercayaan publik menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan tugas negara dengan baik.
DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak, ujarnya.
Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang melibatkan pegawai DJP. Tersedia berbagai saluran pengaduan, seperti Kringpajak 1500200, surel [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, serta situs wise.kemenkeu.go.id yang dapat diakses untuk melaporkan dugaan pelanggaran.