Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Senin, 22 Juli 2024 menginisiasi Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP atau safeguard measures) terhadap impor barang expansible polystyrene (EPS) dengan nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system atau HS) 8 digit 3903.11.10 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap impor EPS dari tiga negara impor utama Indonesia untuk produk ini, yaitu Taiwan, Tiongkok, dan Vietnam. KPPI menginisiasi penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia (PT KPI) pada 21 Juni 2024.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, KPPI menemukan fakta adanya bukti awal terkait kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan pemohon, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk pada periode 2021–2023. Hal-hal ini, antara lain, penurunan pada produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan laba. Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya secara optimal,” ungkap Franciska seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).
Franciska menambahkan, PT KPI telah menginformasikan realisasi program penyesuaian struktural hingga saat ini yang telah mencapai 27,74 persen.
Realisasi itu, menurut PT KPI dalam permohonannya, terbilang kecil. Hal itu karena waktu tiga tahun, seperti dalam pengenaan BMTP sebelumnya, tidak memberi cukup waktu bagi industri dalam negeri untuk membuat penyesuaian struktural.
Oleh karena itu, pemohon meminta KPPI untuk memperpanjang pengenaan BMTP agar PT KPI dapat menyelesaikan program penyesuaian struktural dan bersaing dengan barang impor, kata Franciska.