Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Rabu, 18 September 2024 memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) lonjakan jumlah impor produk terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah.
Produk ini memiliki kode Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu ex3921.90.90, ex3926.90.99, dan ex6306.12.00 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menuturkan, KPPI telah menerima permohonan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) pada Jumat, 22 Agustus 2024, Asosiasi tersebut mewakili industri dalam negeri yaitu PT Unggul Karya Semesta dan PT Politama Pakindo.
Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021—2023,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
Ia menambahkan, indikator ini, antara lain, penurunan pada produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik; kerugian finansial; serta peningkatan persediaan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2021—2023) ada peningkatan jumlah impor terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah dengan tren sebesar 8,74 persen. Pada 2023, impor produk tersebut ke Indonesia tercatat sebesar 5.504 ton, naik 15,70 persen dari periode 2022 yang tercatat 4.757 ton.
Sebelumnya, nilai impor pada 2022 tersebut juga naik dari 2021 yang tercatat sebesar 4.655 ton. Impor utama Indonesia untuk produk ini pada 2023 berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 61,89 persen, diikuti Korea Selatan 30,61 persen, dan Vietnam 7,49 persen.
Selain ketiga negara itu, pangsa impor negara berkembang masih di bawah tiga persen dari total impor pada tahun yang sama.
KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan dan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman,” tambah Franciska.