Jakarta – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan cara paling sehat sebagai acuan dalam kontestasi Pilkada. Ketimbang mengikuti revisi undang-undang alias RUU Pilkada yang batal dilaksanakan DPR RI.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mendukung putusan MK yang memberi ruang agar Pilkada tak hanya dikuasai oleh satu koalisi. Sehingga tidak terjadi adu banteng antara satu pasangan calon versus kotak kosong.
Sebetulnya ketika ada rencana revisi UU Pilkada, kami pertama mendukung putusan MK yang kemarin. Karena itu menurut kami ruang yang lebar untuk berkompetisi secara sehat, ujar Arman, sapaan akrabnya di Kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus 2024. Karena jika tidak, oligarki dan dinasti politik akan punya keleluasaan untuk berkuasa.Â
Sebab menurut pengamatan dia, daerah-daerah yang dipimpin oleh politik dinasti punya tingkat kemiskinan luar biasa besar.
Kita harus lihat, daerah yang dipimpin oleh dinasti politik itu daerah-daerah yang memiliki kantung-kantung kemiskinan luar biasa. Karena itu sebetulnya kami di KPPOD concern benar mendukung putusan MK yang kemarin. Pilkada itu diharapkan bisa melahirkan kepala-kepala daerah yang punya kapasitas dan integritas, tegasnya.Â
Tak hanya berhenti di urusan Pilkada saja, ia meminta penyusunan regulasi juga lebih banyak melibatkan tak hanya pemangku kepentingan dan pengusaha besar, tapi juga publik secara keseluruhan.Â
Lantaran, sejauh ini ia mencatat adanya beberapa peraturan pusat dan daerah (Perda) turunan UU Cipta Kerja yang dibuat terburu-buru lantaran terpenjara dengan target-target politik tertentu. Arman mengambil contoh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Â
Kita harapkan partisipasi publik tidak hanya dunia usaha, tapi juga unsur-unsur yang lain. Masyarakat adat, para pelaku UMKM benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan seperti itu, tutur dia.Â