Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, yaitu pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.
Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.
Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.