Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat total denda sebesar Rp 56,5 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah ini, mernurut KPPU berasal dari perkara persaingan usaha tidak sehat yang ditangani sepanjang tahun tersebut.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar sidang untuk 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta satu perkara terkait perubahan perilaku.
Dalam penegakan hukum selama 2024, KPPU telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran, menjatuhkan denda sebesar Rp 56,5 miliar, dan menyelesaikan satu perkara dengan perubahan perilaku, ungkap Fanshurullah dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2025 di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Peningkatan Penanganan Perkara dan Laporan Masyarakat
Menurut Fanshurullah, penanganan perkara oleh KPPU meningkat 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, KPPU menerima 78 laporan masyarakat dan melakukan delapan penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
Selama 2024, KPPU menangani 14 perkara pelanggaran, meningkat 17 persen dibandingkan 2023. Selain itu, empat perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku, naik 50 persen, jelasnya.
Kontribusi terhadap Penerimaan Negara
Banyaknya perkara yang ditangani turut menyumbang pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total PNBP yang berasal dari denda pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan mencapai Rp 29 miliar.
Jumlah ini menunjukkan kontribusi KPPU dalam mendukung penerimaan negara, baik melalui denda pelanggaran persaingan usaha maupun pengawasan kemitraan, kata Fanshurullah.