Jakarta Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk para tenaga honorer atau non ASN.
Keputusan ini tercantum melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.
Mengutip siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan tetap dapat melamar pada 4 jenis jabatan. Antara lain:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional