Jakarta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana saat ini menghadapi kewajiban sebesar Rp 930 miliar. Namun, mereka telah berhasil membayar sekitar Rp 240 miliar dan masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp 690 miliar yang akan diselesaikan melalui revitalisasi aset dan strategi penyelesaian lainnya.
Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara, menjelaskan pihaknya memiliki aset koperasi sekitar Rp 325 miliar dan piutang mencapai Rp 300 miliar.
Kita sudah melakukan dari Rp 930 miliar kita sudah membayar Rp 240 miliar dan masih ada Rp 690 miliar yang kita akan selesaikan dengan revitalisasi aset base resolution, karena piutang kita ada Rp300 miliar, aset kita ada Rp 325 miliar, kata Darius dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jumat (14/2/2025).
Untuk saat ini, kata Darius, KSP Intidana memiliki sekitar 2.500 anggota aktif yang tersebar di lima wilayah besar, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Adapun penyelesaian kewajiban koperasi ini sudah disepakati dalam rapat anggota tahunan dengan pendekatan hukum yang jelas.
Ya, jadi payung hukum itu sudah diputuskan dalam rapat anggota tahunan, bahwa payung hukum penyelesaian itu dilakukan melalui usaha dari koperasi, ujarnya.
Menkop Nyatakan KSP Intidana Terbebas dari Masalah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tidak lagi termasuk sebagai Koperasi yang bermasalah.
Hari ini kami dari Kementerian Kooperasi telah menerima laporan dari Satgas Revitalisasi dan Rehabilitasi Kooperasi-Kooperasi bermasalah, dan menyatakan bahwa kooperasi simpan pinjam intidana bukan lagi kooperasi yang bermasalah, tapi kooperasi yang bisa menyelesaikan masalah, kata Menkop Budi dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).